Sunday, March 24, 2019

Tugas Pertemuan 1


  1. Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai tradisional. Untuk setiap contoh, sebutkan teknologinya, model kerjanya, nilai etika tradisional yang hilang. 
  2. Pelanggaran terhadap etika akan mendapatkan sanksi sosial dan hukum. Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum. Berikan contoh.
Jawaban
  1. 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai tradisional.
  • Proses Jual Beli Online. 
Teknologi :
Internet.
Model Kerja :
Toko online adalah Bisnis jual beli melalui media Internet. Dalam bisnis ini, Penjual membuat Web yang berisi tentang informasi Barang yang diperdagangkannya. Melalui media Internet, calon Pembeli yang posisinya berada dimana saja cukup membuka Web tersebut untuk menemukan barang yang ingin dibelinya. kemudian Pembeli tinggal meng-klik “Beli” pada barang yang ingin dibelinya dan transaksipun telah terjadi. Selanjutnya Pembeli tinggal men-transfer uang ke Penjual via Internet Banking dan Barang, melalui jasa pengiriman barang, akan sampai ke Pembeli dalam hitungan hari.

Etika Tradisional yang hilang:
Pada sistem transaksi jual – beli seperti diatas, transaksi berlangsung meski penjual dan pembeli berada di tempat yang berbeda tanpa ada pertemuan fisik. Hal tersebut membuat beberapa etika transaksi dalam transaksi tradisional menjadil hilang. beberapa etika.Tradisional yang hilang itu adalah
- Tatap muka / pertemuan fisik
- Tawar – menawar
- Silaturahmi
- Rasa Kekeluargaan
Tatap muka / pertemuan fisik yang terjadi pada transaksi Tradisional tidak hanya terjadi antara pembeli dan penjual yang terlibat transaksi saja, melainkan juga dengan pembeli – pembeli dan penjual – penjual lain (bila transaksinya di Pasar Tradisional). Pertemuan fisik tersebut, ditambah dengan proses tawar menawar yang sering diiringi dengan candaan memberikan dampak emosional yang positif antara Penjual dan Pembeli sehingga rasa kekeluargaan terbentuk diantara mereka. Untuk selanjutnya, transaksi tidak sekedar transaksi, melainkan juga ajang silaturahmi antara penjual dan Pembeli.
 
  • Sistem Kuliah Online
Teknologi :
Internet
Model kerja :
Semakin berkembagnya perkembangan IT, menyusup juga ke Sistem pembelajaran dalam hal ini Sistem Kuliah Online. Mungkin dirasa lucu, karena dalam Sistem Kuliah Online ini, tidak diperlukan tatap muka, jam kuliah yg terjadwal, ruang kelas untuk perkuliahan, tidak memerlukan buku-buku karena bisa download banyak ebook di internet.
Contoh Perkuliahan online sbb :
Dosen/guru memberikan materi kuliah yg diupload di web atau blog, dengan begitu siswa bisa mendownload dan mempelajari materi yang diberikan dosen/guru tanpa ada proses tatap muka, dan bisa sewaktu2 melihat juga bisa mendownload materi / tugas di web atau blog tersebut. Dan untuk tugas-tugas yang diberikan dosen/guru, tentu siswa bisa mencari referensi langsung di internet, dan bisa langsung dicopas (copy-paste). Hal ini mungkin sangat efisien, tapi tentu tetap ada sisi positif dan negatifnya, serta beberapa etika tradisional / kebiasaan yang luntur akibat proses pemanfaatan Teknologi tersebut.
Etika tradisional yang hilang :
-Tidak ada perkuliahan langsung tatap muka,
-Tidak ada ruang kelas untu proses perkuliahan
-Tidak ada jam kuliah yang terjadwal
-Kurangnya silaturahmi dari dosen/guru ke siswa, dan juga siswa-siswa
-Kurangnya rasa kebersamaan.

  • Dalam Bidang Sosial
Teknologi:
Internet dan Aplikasi Media Sosial (contoh Facebook)
Model Kerja:
Facebook adalah media jejaring sosial yang diciptakan untuk menjaga komunikasi dengan Keluarga, teman dan kolega yang berada jauh. kemudian Facebook digunakan juga untuk mencari teman atau kenalan. User Facebook A ketika ingin berkomunikasi dengan User yang lain, ia tinggal mengisi Box Message, Wall, ataupun Chat. User B (penerima pesan) dapat menerima pesan dan kemudian membalasnya melalui media yang sama. Ketika ada User A ingin berkenalan dengan User B, ia tinggal mencari nama / email user B, meng-klik namanya, lalu klik “Add as friend”. User B akan menerima permintaan pertemanan dari User A. ketika User B meng-klik “Confirm”, maka pertemanan pun terjadi.
Etika Tradisional yang hilang:
Pada proses komunikasi antar individu diatas jelas tidak terjadi pertemuan fisik antara A dan B. hal ini tentu menghilangkan spirit / jiwa / roh sebenarnya dari ajang komunikasi atau sosialisasi tersebut, yaitu :
- Ikatan Emosional
- Silaturahmi
- Rasa kekeluargaan.
Teknologi memang diciptakan untuk memudahkan manusia dalam menyelesaikan pekerjaannya, akan tetapi akan sangat tidak bijak jika dalam pengembangan dan penerapan teknologi tersebut pada akhirnya mengikis nilai – nilai kita sebagai Manusia. Semua dikembalikan pada diri kita masing – masing.

         2.  Kapan pelanggaran etika memperoleh sanksi sosial dan memperoleh sanksi hukum.
Pertama adalah sanksi sosial. Etika merupakan norma-norma sosial yang berkembang dalam kehidupan sosial masyarakat maka jika terjadi pelanggaran, sanksi terhadap peanggaran tersebut adalah sanksi sosial. Sanksi sosial ini bias saja berupa teguran dari pemuka sosial hingga pengucilan dari kehidupan bermasyarakat.
Kedua adalah sanksi hukum. Secara umum, hokum mengukur kegiatan-kegiatan etika yang kebetulan selaras dengan aturan hukum. Jika pelanggaran etika sudah mengarah kepada pelanggaran hukum, seperti korupsi, kolusi dan nepotisme, maka hukumlah yang akan berbicara. Dalam hal ini, hukum pidana menduduki tempat pertama karena masalah integritas, obyektivitas dan menfaatbagi masyarakat luas, pemerintah dan dunia usaha, sedangkan hukum perdata menempati prioritas selanjutnya.
Dalam hukum juga dikenal adanya hukum disiplin (tuchrecht) yang merupakan bagian hukum pidana, yang mengatur dan berlaku bagi suatu golongan atau profesi yang bergerak dalam aktivitas sosial-kemasyarakatan yang keputusannya dipatuhi anggota.

Hukum disiplin terbagi dua golongan yaitu:
1.    Golongan Hierarkis (militer, pegawai negeri, dan lain-lain).
2.    Golongan Non-Hierarkis (hukum profesi, atau hukum organisasi profesi) sepeti misalnya accountant disciplinary law.
Hukum disiplin ini pada pokoknya memiliki ciri sanksi yang di berikan tidak terlalu keras, penegakan moral dan edukatif. Pengadilan umum disiplin dapat dilakukan secara terbuka (anggota lain hadir) atau pintu tertutup, lalu hasinya di umumkan. Selesai.

Tugas Pertemuan 1

Berikan 3 contoh perubahan proses bisnis/sosial akibat teknologi yang "melunturkan" nilai tradisional. Untuk setiap contoh, se...